VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti masih lebarnya kesenjangan dalam pengelolaan sampah nasional. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah yang terkelola baru mencapai sekitar 35.697 ton per hari atau 24,73 persen, sementara 108.652 ton per hari atau sekitar 75 persen belum terkelola.
“Capaian tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan yang cukup lebar terhadap sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029,” ujar Mekeng saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Mekeng juga menyoroti persoalan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping. Berdasarkan data SIPSN, terdapat 343 TPA open dumping pada 353 kabupaten/kota dari 510 TPA yang terdata.
Padahal, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping pada 2026. Namun, Mekeng menilai penutupan TPA tidak dapat dilakukan tanpa memastikan kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti.
“Pengalaman daerah memperlihatkan bahwa penutupan TPA tanpa masa transisi dan kesiapan sistem pengganti dapat segera memindahkan krisis ke TPS, jalan, sungai, atau pembakaran terbuka,” ungkapnya.
Mekeng mengatakan Presiden telah mengarahkan percepatan penanganan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah daerah. Pemerintah juga menargetkan pembangunan proyek waste-to-energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu upaya menangani persoalan sampah.
Meski demikian, politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan PSEL tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi. Menurutnya, pengelolaan sampah tetap harus dilakukan secara komprehensif melalui pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, pengomposan, refuse-derived fuel (RDF), serta pemanfaatan teknologi lainnya.
“PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi, sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, RDF, dan teknologi lain,” tegasnya. (af)



























