VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung penguatan tata kelola hubungan industrial di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) untuk memastikan proses restrukturisasi dan konsolidasi korporasi (streamlining) tetap memperhatikan pemenuhan hak pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan penguatan tata kelola tersebut diperlukan agar agenda penataan BUMN dapat berjalan dengan tetap menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.
"Melalui Inpres ini, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait ditugaskan untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, hingga memitigasi setiap potensi hambatan dalam proses penataan organisasi," ujarnya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Indah, langkah menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dengan agenda penataan BUMN mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.
Ia mengatakan Kemnaker memiliki peran strategis untuk memastikan proses restrukturisasi BUMN tetap memperhatikan aspek ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah melakukan penataan dan konsolidasi BUMN untuk meningkatkan efisiensi serta daya saing ekonomi nasional.
Sebagai tindak lanjut, Kemnaker bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN merumuskan komitmen untuk mengawal prinsip no one left behind. Prinsip tersebut menekankan bahwa efisiensi dan konsolidasi bisnis harus tetap memperhatikan nasib pekerja serta pemenuhan standar kerja yang layak.
"Prinsip no one left behind bukan hanya bagaimana mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang tidak adil dalam proses penataan organisasi," katanya.
Indah juga mengingatkan agar proses integrasi dan konsolidasi BUMN dilakukan secara cermat, terutama dalam aspek hubungan industrial.
"Kami ingin memastikan jajaran pimpinan yang mengelola sumber daya manusia dan kepatuhan hukum memiliki kompetensi yang memadai di bidang hubungan industrial," ujar Indah.
Untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, Kemnaker menawarkan empat pendekatan strategis kepada BUMN, yakni kepastian, keterlibatan (engagement), keadilan, dan tata kelola yang kuat.
Keempat pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara manajemen dan pekerja, membangun sistem deteksi dini terhadap potensi perselisihan, serta memastikan persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara konstruktif.
"Dengan penguatan tata kelola hubungan industrial, restrukturisasi BUMN diharapkan tidak hanya menghasilkan organisasi yang lebih efisien dan kompetitif, tetapi juga tetap menjamin pelindungan hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," katanya. (af)


























