
DPR Dorong Anggaran Tambahan untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat segera turun tangan mengatasi keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah.
Hingga saat ini, banyak guru dilaporkan belum menerima hak keuangan mereka akibat keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
Lalu meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kebijakan khusus.
Baca Juga: KemenP2MI Bentuk Tim Crisis Monitoring dan Hotline Khusus Timur Tengah
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengusulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) guna menjamin kepastian pembayaran gaji tanpa membebani kas daerah.
“Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” tegas Lalu Hadrian Irfani di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru honorer dan PPPK paruh waktu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena mereka merupakan ujung tombak pendidikan nasional.
Negara dinilai wajib hadir memberikan jaminan hidup bagi para pengajar yang telah berkontribusi mencerdaskan bangsa.
Baca Juga: Akhiri Eksploitasi, Skema Baru Lindungi Awak Kapal Indonesia
"Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," tambahnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga para guru mendapatkan haknya secara adil.
Penuntasan masalah gaji ini dipandang sebagai fondasi penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," tutup politisi tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



