
Pemerintah Tegaskan Maskapai Tak Boleh Naikkan Tarif di Atas 13 Persen
Baca Juga: BBPVP Bekasi Buka Pelatihan Perawat Lansia di Jepang, Ini Cara Daftarnya Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi strategis menghadapi lonjakan harga avtur dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Menhub menegaskan bahwa maskapai seharusnya mematuhi batasan tersebut karena pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk menekan biaya operasional industri penerbangan. Dudy memaparkan bahwa pemerintah telah menyalurkan sejumlah stimulus, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah hingga pembebasan biaya suku cadang pesawat. Baca Juga: Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Selain itu, pemerintah juga telah mengizinkan penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) menjadi 38 persen, naik dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller). "Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan. Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," jelas Menhub. Kementerian Perhubungan memastikan akan terus memantau implementasi kebijakan ini secara ketat di lapangan. Dudy berkaca pada kesuksesan pengawasan periode Lebaran lalu, di mana keluhan masyarakat terkait harga tiket pesawat dinilai menurun drastis. "Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," ucapnya. Kendati demikian, aturan batas kenaikan ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Menhub menegaskan bahwa pemerintah tidak mengintervensi harga tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. "Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu," tutur Menhub menutup keterangannya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



