VOICE Indonesia
Nasional

362 SPPG Di Pulau Jawa Disetop, Ini Penyebabnya

Afifah - VOICEIndonesia.co
362 SPPG Di Pulau Jawa Disetop, Ini Penyebabnya
362 SPPG Di Pulau Jawa Disetop, Ini Penyebabnya
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pulau Jawa hingga Indonesia Timur. Penindakan ini dilakukan guna memastikan standar kualitas, keamanan pangan, dan tata kelola operasional tetap terjaga sesuai petunjuk teknis. Berdasarkan laporan terbaru hingga Sabtu (11/4/2026), total SPPG yang dihentikan sementara di Wilayah II (Pulau Jawa) telah mencapai 362 unit.

Baca Juga: Gas 3 Kg di Lumajang Langka, Ternyata Ada Dugaan Penimbunan Besar  Pada periode pemantauan 6 hingga 10 April saja, tercatat ada penambahan 41 unit SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara akibat berbagai pelanggaran dan kendala teknis. "Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang dihentikan sementara berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6-10 April, terdapat 41 SPPG yang dihentikan sementara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, di Jakarta. Evaluasi BGN di Pulau Jawa menemukan berbagai persoalan serius, mulai dari ketiadaan pengawas gizi di Bogor dan Purworejo, menu makanan yang dinilai tidak layak di Brebes dan Sampang, hingga masalah manajemen organisasi di Kendal. Selain itu, BGN menaruh perhatian khusus pada dugaan kejadian luar biasa berupa gangguan pencernaan yang dilaporkan terjadi di Cimahi, Tasikmalaya, Bantul, dan Mojokerto. Baca Juga: Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR Akhirnya Ditangkap Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa sebanyak 165 unit SPPG dari total sekitar 4.300 unit di wilayahnya telah dihentikan sementara. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan aspek legalitas dan lingkungan. "Sebanyak 165 unit di antaranya telah dihentikan sementara karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)," jelas Rudi. BGN menegaskan bahwa kebijakan penangguhan ini adalah langkah korektif yang wajib dipatuhi. Seluruh dapur atau SPPG yang terkena sanksi diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi sumber daya manusia, sanitasi, maupun infrastruktur, sebelum diizinkan kembali beroperasi melayani masyarakat. Langkah ini dipandang krusial untuk menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat program MBG. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BGN#MBG#SPPG
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.