Baca Juga: Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal "Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Lebih lanjut, Nanik meminta timnya untuk melakukan audit lapangan dan mendata seluruh SPPG yang terindikasi mengalami praktik penggelembungan harga. Ia juga mengancam akan menjatuhkan sanksi penangguhan (suspend) bagi mitra yang terbukti nakal atau mencoba memonopoli pemasok bahan baku. Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi Ramadan "Paradoks Keadilan" "Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!" paparnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, Program MBG wajib memprioritaskan keterlibatan masyarakat lokal. SPPG diinstruksikan untuk memberdayakan minimal 15 pemasok yang terdiri dari kelompok tani, peternak, nelayan, dan UMKM di sekitar dapur produksi agar roda ekonomi desa ikut bergerak. "SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tuturnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News














