
DPR Sentil Rencana Kenaikan BPJS Kesehatan 2026 Akibat Tekor Rp14 Triliun

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rencana Pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari DPR RI.
Langkah ini dipicu oleh lonjakan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus membengkak, dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp14 triliun pada tahun 2025 akibat inflasi kesehatan serta kenaikan harga obat dan alat kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa meskipun keberlanjutan fiskal JKN sangat penting, kenaikan iuran tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen penyelamatan.
Baca Juga: Perjanjian Dagang Energi RI-AS Senilai 15 Miliar Dolar Tak Tambah Kuota Impor
Ia menuntut adanya transparansi data aktuaria yang dapat diuji publik sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Edy juga mengkritik pemerintah yang tidak menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, di mana evaluasi iuran seharusnya dilakukan maksimal setiap dua tahun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima
Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama hampir lima tahun terakhir.
Sebagai solusi yang lebih adil, politisi PDI Perjuangan ini mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu menaikkan kontribusi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk tanggung jawab fiskal negara, sebelum membebani peserta mandiri.
Ia menilai masyarakat saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi dan menagih janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri yang dicanangkan sejak Oktober 2025.
Selain penyesuaian iuran, DPR mendorong reformasi tata kelola sistem kesehatan untuk menekan biaya.
Hal ini mencakup penguatan negosiasi harga obat, efisiensi alat kesehatan, serta perbaikan sistem klaim agar lebih akuntabel.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” pungkasnya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



