
Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Terima Uang Pemerasan Urus Sertifikat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran dana hasil pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Langkah ini diambil setelah seorang saksi di pengadilan menyebut adanya uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada politisi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan analisis dan konfirmasi terhadap setiap keterangan yang muncul di persidangan.
Baca Juga: Puluhan WNA India Sindikat Judi Online Ditangkap di BaliHal ini dilakukan untuk memastikan apakah kesaksian tersebut bersifat konsisten dan didukung oleh alat bukti lainnya.
“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis dan konfirmasi. Kami akan melihat apakah saksi-saksi menyampaikan keterangan yang bulat. Tentu terbuka kemungkinan perkara ini akan terus dikembangkan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Dugaan keterlibatan Ida Fauziyah mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Saksi Dayoena Ivon Muriono, seorang PPPK di Biro Umum Kemenaker, mengaku menerima titipan uang Rp50 juta dari terdakwa Hery Sutanto.
Baca Juga: 86 WNI Korban Penipuan Online di Kamboja Pulang MandiriMenurut Ivon, uang tersebut diperintahkan untuk diserahkan kepada Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ida Fauziyah yang saat itu menjabat sebagai menteri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh tersangka lainnya.
Hingga saat ini, total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
KPK memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada.
Jika hasil analisis fakta persidangan menunjukkan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum guna menuntaskan praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



