
Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Baca Juga: WNA Rusia Kelola Laboratorium Narkotika Pakai Paspor Ganda Bali Mengingat banyak PRT berasal dari kelompok sosial ekonomi terbatas, kehadiran payung hukum yang kuat sangat diperlukan untuk mengubah status mereka menjadi pekerja formal yang diakui negara. "Pengesahan RUU PPRT merupakan poin utama dan paling krusial guna memberikan payung hukum yang kuat, menetapkan standar kerja layak, serta memposisikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang diakui negara," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (8/3/2026). Selain regulasi, Menteri PPPA menyoroti pentingnya akses jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para PRT. Pengaturan kontrak kerja yang mencakup jam kerja, upah layak, dan hak cuti dinilai menjadi instrumen utama untuk mencegah praktik eksploitasi dan kekerasan di lingkungan kerja domestik. Baca Juga: Stok BBM Aman, Panic Buying Justru Timbulkan Gangguan Keseimbangan Distribusi "Kami juga mendorong agar pekerja rumah tangga diakomodasi dalam sistem jaminan sosial. Pengaturan kontrak kerja perlu menjadi instrumen utama guna mencegah praktik eksploitasi," tambahnya. Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus membangun akses layanan aduan dan pendampingan khusus bagi PRT yang menjadi korban kekerasan. Melalui peringatan Hari Perempuan Internasional ini, pemerintah berharap tercipta sinergi masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh kelompok rentan di Indonesia. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



