VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Gratiskan Denda Overstay Akibat Konflik di Timur Tengah

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Gratiskan Denda Overstay Akibat Konflik di Timur Tengah
Imigrasi Gratiskan Denda Overstay Akibat Konflik di Timur Tengah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan penghapusan denda overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terjebak akibat konflik di Timur Tengah. Langkah ini diambil menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran yang berdampak pada pembatalan penerbangan internasional di Indonesia. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan melalui Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 bahwa kantor imigrasi di bandara diinstruksikan memberikan ITKT dengan masa berlaku 30 hari.

Baca Juga: Perjanjian Dagang Energi RI-AS Senilai Rp15 Miliar Dolar Tak Tambah Kuota Impor Selain itu, WNA yang melebihi izin tinggal akibat situasi darurat ini akan dikenakan tarif biaya beban nol rupiah (bebas denda). "Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan," ujar Yuldi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/3/2026). Hingga Sabtu malam (28/2), tercatat 2.228 penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI yang tersebar di delapan penerbangan internasional yang batal atau tertunda. Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Narkoba Yang Seret Eks Kapolres Bima  Petugas imigrasi di lapangan telah diperintahkan melakukan pembatalan keberangkatan pada sistem bagi penumpang dan kru yang terdampak. Eskalasi militer ini dipicu oleh serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu dini hari, yang mengganggu stabilitas wilayah udara di kawasan Teluk. Situasi ini terjadi di tengah kegagalan putaran ketiga perundingan nuklir antara AS dan Iran di Jenewa. Sebagai antisipasi, Ditjen Imigrasi meningkatkan jumlah personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional guna merespons dinamika jadwal pesawat. Penumpang yang mengalami overstay cukup melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara untuk mendapatkan fasilitas bebas denda tersebut. "Kami mengimbau penumpang internasional untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan petugas imigrasi jika membutuhkan pendampingan," pungkas Yuldi. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#arab saudi#eskalasi timur tengah#Imigrasi#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.