
Ini Modus Eks Sekjen Kemenaker Tampung Uang Rp12 Miliar Hasil Pemerasan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menampung uang hasil dugaan pemerasan senilai sekitar Rp12 miliar melalui rekening milik kerabat.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Selain menyamarkan aliran dana melalui rekening kerabat, KPK juga menduga Hery menggunakan nama kerabatnya dalam pembelian sejumlah aset.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” kata Budi.
Baca Juga: Meski Pensiun, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Masih Terima Uang Hasil Pemerasan RPTKAKPK sebelumnya mengungkapkan, pada 15 Januari 2026, Hery Sudarmanto diduga menerima uang hasil pemerasan hingga Rp12 miliar.
Dugaan penerimaan tersebut berlangsung sejak Hery menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.
Kasus pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), yang merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan, proses izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga tenaga kerja asing dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.
Baca Juga: Penyidik Hentikan Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini AlasannyaDalam perkembangan sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan dengan total sekitar Rp53,7 miliar.
KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Pada 29 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan ManusiaPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



