
Korban TPPO di NTT Diduga Alami Eksploitasi Seksual

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan penuh bagi 13 perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Selain memastikan keamanan korban yang kini telah dipulangkan ke Jawa Barat, LPSK mendorong kepolisian untuk menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Bayi Dijual di Medsos, Pelaku Terancam UU TPPO
Sri menjelaskan bahwa saat ini kepolisian telah menetapkan sepasang suami-istri sebagai tersangka.
Meski perkara tersebut saat ini diproses menggunakan Pasal 455 KUHP terkait TPPO, LPSK menemukan indikasi kuat adanya eksploitasi seksual berdasarkan hasil asesmen terhadap para korban.
“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” ujarnya.
LPSK telah berkoordinasi dengan Kapolda NTT dan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan proses hukum tetap berjalan meski 12 perempuan dewasa dan satu anak korban tersebut sudah kembali ke kampung halaman sejak 23 Februari 2026.
Baca Juga: 13 Perempuan Korban TPPO Bakal Jalani Pemulihan di Rumah Aman
LPSK menegaskan bahwa mekanisme persidangan akan tetap difasilitasi sesuai hukum acara yang berlaku.
Seluruh korban telah resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Dari total 13 korban, sebanyak 12 orang mengajukan restitusi (ganti rugi), enam orang meminta layanan psikologis, dan tujuh lainnya mengajukan bantuan psikososial.
“Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” pungkas Sri. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



