VOICE Indonesia
Nasional

Bayi Dijual di Medsos, Pelaku Terancam UU TPPO

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bayi Dijual di Medsos, Pelaku Terancam UU TPPO
Bayi Dijual di Medsos, Pelaku Terancam UU TPPO
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan orang tua yang menawarkan bayi untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus yang terungkap melalui patroli siber ini dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan motif keuntungan materiil. "Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang masih bayi. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Kualitas dan Dampak Ekonomi SPPG Menteri Arifah menegaskan bahwa dalam kasus ini dua unsur utama kejahatan telah terpenuhi, yakni proses perekrutan dan tujuan eksploitasi demi materi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU TPPO dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta. "Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, saat ini ibu korban ditetapkan sebagai saksi. Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera," tuturnya. Baca Juga: 10 Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar  Meski mendorong langkah represif, KemenPPPA juga menyoroti kerentanan ekonomi keluarga sebagai faktor pendorong utama. Arifah meminta agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya fokus pada hukuman tetapi juga penyelesaian akar masalah sosial agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Saat ini, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memberikan perlindungan. Korban bayi beserta kedua kakaknya dipastikan akan mendapat pendampingan psikologis serta asesmen guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak. "Anak seharusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik," pungkas Arifah. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam kasus penjualan bayi secara ilegal melalui media sosial di Palembang yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman penjara 3-15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta berdasarkan Pasal 2 UU TPPO. Selain penegakan hukum, menteri juga menekankan pentingnya penyelesaian akar masalah sosial dan kerentanan ekonomi keluarga, serta memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.