
Menag Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Langkah ini diambil Nasaruddin sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta upaya memberikan teladan bagi seluruh jajaran staf di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Laporan tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas Menag ke Makassar dan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Fasilitas pesawat khusus tersebut diketahui dipinjamkan oleh OSO dengan alasan efisiensi waktu di tengah padatnya jadwal kerja Menteri Agama, termasuk untuk agenda peresmian Balai Sarkiah.
Baca Juga: Pelabuhan Batam Disiapkan Lebih Siaga Antisipasi Lonjakan PMI Jelang Lebaran
"Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah. Saya datang untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat khusus itu," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (23/2).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik inisiatif Menag dan menilai pelaporan tersebut sebagai preseden positif bagi setiap penyelenggara negara.
Menurut KPK, tindakan melaporkan setiap penerimaan merupakan langkah pencegahan korupsi yang efektif untuk menghindari potensi konflik kepentingan di masa depan.
Sebelumnya, penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial X pada 16 Februari lalu.
Baca Juga: Tito Kejar Gunernur dan Bupati Soal Data Huntap Korban Bencana Aceh
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan harapannya agar Menag melaporkan fasilitas tersebut secara mandiri tanpa harus menunggu pemanggilan resmi dari lembaga antirasuah.
Pihak Kemenag melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa inisiatif penyediaan jet pribadi murni berasal dari OSO.
Namun, dengan pelaporan resmi ini, status penerimaan fasilitas tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk dianalisis sesuai dengan regulasi mengenai gratifikasi yang berlaku bagi pejabat negara. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



