
MK Tolak Uji Materi tentang Masa Jabatan Kapolri

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan ini diambil lantaran berkas permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel), sehingga Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan materi perkara lebih lanjut.
Perkara dengan nomor 77/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni.
Baca Juga: Siswa Sekolah Rakyat Dijanjikan Kerja di Luar Negeri
Pemohon mempersoalkan Pasal 11 UU Polri yang dianggap tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan Kapolri, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kekuasaan personal tak terkontrol.
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan bahwa pemohon tidak memberikan uraian argumentasi hukum yang memadai mengenai pertentangan antara pasal yang diuji dengan konstitusi (UUD NRI 1945).
Baca Juga: Pengadaan Motor Listrik MBG Disorot KPK, BGN Klaim Sudah Sesuai Aturan
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian yang fatal antara alasan permohonan dengan tuntutan (petitum) yang diajukan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa jika tuntutan pemohon dikabulkan, hal itu justru akan menghapus keseluruhan norma yang mengatur syarat pengangkatan Kapolri.
Hal ini dinilai tidak lazim karena akan menciptakan kekosongan hukum dan hilangnya pengaturan mengenai prosedur pengisian jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara tersebut.
“Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri. Namun, rumusan petitum angka 2 yang dimohonkan justru membuat keseluruhan norma menjadi tak berlaku,” ujar Saldi Isra.
Mahkamah menyimpulkan bahwa ketidakjelasan alasan serta rumusan tuntutan yang saling bertentangan membuat permohonan ini tidak memenuhi syarat formil.
Dengan demikian, MK secara resmi menyatakan tidak dapat mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon tersebut.
“Berdasarkan uraian fakta hukum, alasan permohonan tidak jelas dan rumusan petitum yang saling bertentangan serta tidak lazim. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Saldi. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



