VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Jawa Tengah, mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Ombudsman mengingatkan bahwa setiap penggunaan kewenangan kepolisian, termasuk penggeledahan, harus dilakukan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Namun, pelaksanaan kewenangan kepolisian tetap harus memperhatikan prosedur dan hak masyarakat.
"Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," ujar Syafrida di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).
Ombudsman meminta Polri mengevaluasi tindakan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.
"Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," kata Syafrida.
Menurut Ombudsman, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, kehormatan dan martabat, serta perlindungan atas harta benda.
Sementara itu, Pasal 28B ayat (2) menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur bahwa kelompok rentan, termasuk anak-anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.
"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," tambah Syafrida.
Ombudsman berpandangan, status para santriwati sebagai saksi justru mengharuskan aparat memberikan perlindungan lebih.
Syafrida mengingatkan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan anak yang menjadi saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tahap pemeriksaan.
Selain itu, KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan memberikan hak pendampingan bagi perempuan pada setiap tahap pemeriksaan.
"Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aparat diminta menghindari pernyataan yang dapat menimbulkan kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan maupun para penghuninya.
"Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum," ujar Syafrida.
Atas dasar itu, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi kepada kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah. Pertama, melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak, kemudian menyampaikan hasilnya secara terbuka.
Kedua, menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta keterkaitan pesantren dengan perkara. Ketiga, segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sesuai ketentuan KUHAP.
Keempat, memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak dengan melibatkan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak. Kelima, memperjelas pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal serta pemberian kesempatan kepada penghuni untuk berpakaian layak.
Ombudsman menilai langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen perlindungan kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
"Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," tutup Syafrida.
Selanjutnya, Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.
Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat, dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman www.ombudsman.go.id. (af)























