VOICEINDONESIA.CO, Bintan –
VOICEINDONESIA.CO, Bintan- Insiden tabrakan yang melibatkan kapal kargo berbendera asing MV MCC Shenzhen dengan kapal nelayan lokal KM Kawal Jaya 9 di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau disorot dunia maritim.
Direktur Stella Maris Batam, Pater Ansensius Guntur menilai peristiwa yang terekam kamera CCTV itu bukan sekadar kecelakaan di laut, melainkan pelanggaran berat terhadap hukum maritim internasional dan nasional.
Pihaknya mendesak KSOP Batam untuk melakukan investigasi yang menyebabkan satu orang anak buah kapal (ABK) bernama Dinar (53) hilang setelah lompat ke laut saat kejadian.
"Baik itu aspek penegakan hukum dan tanggung jawab kapal asing (MV MCC Shenzhen) ini," tegas pria yang akrab disapa Romo Yance kepada VOICEINDONESIA.CO, Minggu (1/11).
Menurutnya, tanggung jawab hukum pihak operator dan nakhoda kapal kontainer MV MCC Shenzhen diperlukan sebab, kapal berbendera asing yang bertolak dari Tanjung Pelepas, Malaysia, menuju Filipina ini diduga melintas di jalur yang memicu tubrukan fatal pada Jumat dini hari, 30 Oktober lalu.
Romo Yance menjelaskan, berdasarkan aturan internasional keselamatan pelayaran atau Safety of Life at Sea (SOLAS) setiap kapal yang terlibat dalam insiden tabrakan wajib hukumnya untuk berhenti dan melaporkan kejadian tersebut ke stasiun radio pantai terdekat.
"Namun, kenyataan di Bintan sungguh menyedihkan. Ini tabrak lari," katanya. Lanjut dia, sebagai kapal yang dilengkapi perlengkapan navigasi modern dan radar mutakhir, pihak kapal kargo memegang tanggung jawab yang jauh lebih besar.
Meskipun kapal nelayan tradisional seringkali tidak dilengkapi dengan sistem identifikasi otomatis atau AIS yang memadai, hal tersebut sama sekali tidak membenarkan tindakan abai apalagi melarikan diri dari ancaman keselamatan nyawa manusia di laut.
Untuk langkah yang harus dilakukan, Romo Yance menyebut, fokuskan pertolongan bagi 13 kru kapal yang selamat serta mengindentifikasi pencarian satu ABK yang masih hilang.
Kedua, desakan kepada KSOP untuk segera berkoordinasi dan mengirimkan pemberitahuan resmi ke pelabuhan tujuan berikutnya tempat kapal kargo asing tersebut akan bersandar. "Langkah ini krusial agar otoritas di pelabuhan singgah dapat mencegat dan meminta pertanggungjawaban hukum secara penuh," imbuhnya.
Pihaknya berharap seluruh instansi terkait untuk memperketat perlindungan area tangkap atau fishing ground nelayan tradisional di Kepulauan Riau, khususnya di jalur-jalur padat pelayaran internasional. "Otoritas pelabuhan didesak hadir memastikan bahwa keselamatan nelayan lokal benar-benar dijamin, agar tragedi serupa tidak terulang kembali," tutupnya.
Sementara, Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban, Capt. Putrasman mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengintruksikan koordinator OPS untuk segera mengirim Tim gabungan Pangkalan PLP kelas II Tanjung Uban, Basarnas, Lanal Bintan dan Polairud Bintan.
"Saat ini Tim gabungan melaksanakan penyisiran pencarian korban di sekitar koordinat yang telah di informasikan menggunakan unsur KN SAROTAMA P.112 milik Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban," kata Putrasman. Hingga pencarian hari ketiga, Minggu (1/11) nelayan lokal yang hilang belum ditemukan.(iko)























