VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Ancam Blokir YouTube dan Roblox jika Langgar Aturan Usia Pengguna

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Ancam Blokir YouTube dan Roblox jika Langgar Aturan Usia Pengguna
Pemerintah Ancam Blokir YouTube dan Roblox jika Langgar Aturan Usia Pengguna

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026.

Regulasi ini mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia dan penyaringan konten berbahaya, dengan ancaman sanksi terberat berupa pemutusan akses bagi penyelenggara yang membandel.

Berdasarkan aturan pelaksana dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, tahap awal penerapan ini menyasar delapan platform digital populer, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga: WNA Brasil Bunuh Pria Belanda di Bali, Pelaku Kini Kabur ke Luar Negeri

Sanksi administratif akan diberikan secara bertahap mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran permanen.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai langkah ini sebagai upaya strategis dan progresif dalam melindungi generasi muda dari risiko ruang siber yang semakin kompleks.

“PP Tunas adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI, Rian Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga: Tak Berkutik! Buronan Interpol Asal Inggris Ini Terperangkap Saat Tiba di Bali 

KNPI menekankan bahwa poin krusial dalam PP Tunas adalah kewajiban platform untuk melindungi data pribadi anak dari eksploitasi komersial.

Selain itu, regulasi ini mendorong penguatan peran orang tua dan lembaga pendidikan dalam mengawasi aktivitas digital anak demi menciptakan ekosistem yang sehat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan urgensi aturan ini untuk menjaga privasi anak.

Senada dengan itu, pihak Kementerian Kesehatan menyoroti pentingnya regulasi digital guna menekan perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental pada remaja akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

KNPI pun mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, untuk mematuhi aturan hukum Indonesia.

"KNPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat dengan melaporkan konten berbahaya," pungkas Rian. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Komdigi#PP TUNAS#Roblox#YouTube
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.