
Pemerintah Daerah Diminta Terbitkan Perda Untuk Lindungi PMI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat sinkronisasi kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui koordinasi lintas kementerian.
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pelindungan komprehensif mulai dari tahap pra-keberangkatan, masa bekerja, hingga purna penempatan yang selaras dengan visi Astacita Kabinet Merah Putih.
Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, menegaskan bahwa rekomendasi kebijakan perlindungan PMI memerlukan proses yang terukur dan komitmen kuat dari seluruh lembaga terkait.
Baca Juga: Segini Rincian Anggaran MBG Selama Ramadan
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mewujudkan sistem yang lebih responsif dan berkeadilan bagi para pekerja serta keluarganya.
“Rekomendasi kebijakan ini tidak bisa langsung diwujudkan. Kita perlu melihat prosesnya dan menyelaraskannya dengan Astacita Kabinet Merah Putih, khususnya Astacita pertama,” ujar Ibnu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dalam upaya memperkuat implementasi di lapangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
Keberadaan Perda dinilai strategis karena melibatkan DPRD dalam fungsi penganggaran dan pengawasan, sehingga kebijakan perlindungan PMI di daerah memiliki dukungan finansial dan operasional yang kuat.
Baca Juga: Mie Sedaap Batal PHK Karyawan
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI) menekankan pentingnya perlindungan sejak level terkecil melalui program Desa Migrasi Emas.
Program ini diproyeksikan sebagai langkah preventif untuk mencegah keberangkatan nonprosedural dan memberikan edukasi langsung kepada calon pekerja di tingkat akar rumput.
Rapat koordinasi ini juga menyepakati perlunya regulasi turunan dan keputusan menteri sebagai dasar teknis koordinasi antarlembaga.
Dengan rencana tindak lanjut yang terstruktur, pemerintah optimistis hambatan birokrasi yang selama ini terjadi dapat diatasi, sehingga target perlindungan maksimal bagi pahlawan devisa negara dapat tercapai secara berkelanjutan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekan Mafia! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



