
Mie Sedaap Batal PHK Karyawan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap telah sepakat untuk menbatalkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR melakukan koordinasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan menyusul adanya aspirasi dan keluhan dari para pekerja di Jawa Timur tersebut.
Dasco menegaskan bahwa pihak perusahaan telah berkomitmen dan berjanji tidak akan kembali melakukan pemecatan dalam waktu dekat.
Baca Juga: DPR Tidak Punya Wewenang Tutup Alfamart dan Indomaret
Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas kondisi kerja dan memberikan kepastian kepada para buruh agar tetap dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kehilangan mata pencaharian.
"Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja. Saya pikir sudah cukup komitmen dari pihak Mie Sedaap," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Langkah koordinasi ini dipicu oleh viralnya informasi di media sosial yang menyebutkan sekitar 400 pekerja dirumahkan hanya beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.
Baca Juga: Tekankan Keselamatan Kerja, BPJS Diminta Perkuat Upaya Promotif dan Preventif
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa ratusan pegawai mendapat informasi pemberhentian hanya melalui pesan singkat WhatsApp, padahal masa kontrak kerja mereka diketahui masih berjalan.
Pimpinan DPR menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan PHK massal seharusnya tidak terjadi, terutama di tengah momen sakral seperti bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurut Dasco, perlindungan terhadap hak pekerja harus diutamakan agar mereka dapat menjalankan ibadah puasa dan menyambut lebaran dengan tenang tanpa kendala ekonomi yang mendadak.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPR RI berharap perusahaan dapat menepati janjinya dan mengedepankan dialog dengan para pekerja jika terjadi kendala operasional di masa depan.
DPR akan terus memantau pelaksanaan komitmen ini guna memastikan tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan para buruh di sektor industri makanan tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



