
Pemerintah Larang WFH di Cafe dan Bepergian ke Luar Rumah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindak tegas jajaran dan pegawai Kementerian Sosial yang terbukti melakukan pelanggaran selama pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH).
Peringatan ini mencakup larangan bagi ASN untuk bekerja sambil bepergian atau menjalankan tugas dari kafe.
Sosok yang akrab disapa Gus Ipul ini menekankan bahwa penerapan WFH yang mulai berlaku setiap hari Jumat sejak 1 April 2026 tersebut menuntut profesionalisme tinggi.
Baca Juga: Ada “Sultan” Kendalikan Praktik Pemerasan di Kemnaker
Ia menyatakan bahwa integritas pegawai dalam menjalankan tugas di luar kantor akan diawasi secara ketat.
"Disiplin dan integritas tanpa kompromi. Pelanggaran tentu akan ditindak tegas," ucap Mensos kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja Kemensos di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Gus Ipul mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini berada di tangan para pemimpin satuan kerja (satker).
Pimpinan diharapkan tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga produktivitas meskipun tidak berada di kantor fisik.
Baca Juga: Distribusi MBG bagi Ibu Hamil dan Balita Diminta Ditingkatkan Jadi Setiap Hari
"Pemimpin satker menentukan keberhasilan efektivitas WFH, memastikan output, menjaga ritme (kerja) dan sekaligus memberikan contoh," ucap Gus Ipul.
Guna mendukung kebijakan ini, Kementerian Sosial tengah menyiapkan ekosistem kerja digital yang presisi dan terintegrasi.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan semboyan "Kemensos Hemat, Layanan Hebat", di mana efisiensi biaya operasional kantor harus dibarengi dengan kualitas layanan yang tetap optimal.
Mensos menekankan bahwa setiap pekerjaan harus memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
"Tidak ada, tidak boleh ada kegiatan tanpa output. Jadi saya ulang sekali lagi ya, semua harus berorientasi pada dampak, bukan aktivitas semata," kata dia. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



