Baca Juga: Atasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Keluarkan 10 Langkah Mitigasi Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah guna mendorong produktivitas pekerja di sektor angkutan berbasis aplikasi. “Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Penerima BHR ini adalah pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada aplikasi dalam jangka waktu satu tahun terakhir. Menaker juga mengimbau agar perusahaan tidak menunda pembayaran hingga batas akhir, melainkan menyalurkannya lebih awal dari tenggat tujuh hari sebelum lebaran. Baca Juga: Pemerintah Harus Waspada Subsidi BBM Jebol Akibat Perang Iran - Amerika “BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya. Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa BHR merupakan tambahan kesejahteraan dan tidak boleh menggantikan program dukungan atau bonus lain yang sudah berjalan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli. Di tingkat daerah, para gubernur diminta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan untuk memantau dan mengawal pelaksanaan Surat Edaran ini. Hal ini dilakukan agar setiap mitra pengemudi mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu sesuai ketetapan yang berlaku. “Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Menaker. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


























