
Peningkatan Skill Pekerja Wanita Tekan Risiko TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memperkuat strategi care economy atau ekonomi perawatan guna mencegah perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah ini dilakukan melalui standardisasi keterampilan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar memiliki posisi tawar dan upah yang lebih tinggi.
Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menjelaskan bahwa faktor utama perempuan terjebak TPPO adalah jeratan utang dari agen selama masa pelatihan.
Baca Juga: KemenP2MI Bentuk Tim Crisis Monitoring dan Hotline Khusus Timur Tengah
Dengan standardisasi keahlian, pemerintah menargetkan PMI tidak lagi tersandera oleh biaya pendidikan yang memotong upah mereka selama bertahun-tahun.
"Selama ini, PMI tersandera oleh agen yang membiayai dia untuk pelatihannya dan sebagainya. Mereka bisa dalam dua tahun tidak menerima upah karena upah yang harus dia terima dibayarkan dulu ke agen yang sudah mengutangi dia," ujar Amurwani dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Saat ini, KPPPA bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian P2MI untuk mengidentifikasi serta menetapkan standar ranking keterampilan dari skala 0 hingga 9.
Baca Juga: Akhiri Eksploitasi, Skema Baru Lindungi Awak Kapal Indonesia
Pilot project program ini telah berhasil mengirimkan 200 tenaga kerja ke Singapura dengan skema upah yang meningkat signifikan.
"Jadi, setelah kami beri pelatihan, yang dulunya dia hanya mendapat upah 500 dolar Singapura, itu ditawar sampai 1000 dolar Singapura. Nah, artinya apa? Artinya peningkatan skill itu diperlukan," jelasnya.
Melalui standarisasi ini, pemerintah berharap para pekerja di sektor perawatan memiliki sertifikasi yang diakui secara global.
Hal ini bertujuan agar para perempuan Indonesia memiliki kompetensi profesional yang setara dengan pekerja migran negara lain sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi di luar negeri.
"Kalau dia punya skill yang kita beri ranking dari 0 sampai 9, maka kalau dia bisa di angka 9, setidaknya dia akan punya upah setara dengan yang dimiliki oleh pekerja-pekerja migran lainnya. Nah, ini yang sedang kita lakukan," pungkas Amurwani. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



