
Program Bantuan Sembako dan Bagi Anak Yatim Piatu dari Kemensos Berlanjut

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Handayani mengumumkan rencana keberlanjutan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada tahun 2026.
Program ini ditargetkan menyasar 169.040 penerima manfaat kategori kelompok rentan dengan nilai bantuan mencapai Rp2,4 juta per orang per tahun.
Kepala Sentra Handayani, Hisyam Cholil, menjelaskan bahwa sasaran utama bantuan tahun ini mencakup penyandang disabilitas, anak, lanjut usia, serta kelompok rentan yang terdaftar pada desil 1–5 Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Baca Juga: SMS E-Tilang Palsu Terbongkar! Polri Tangkap 3 Tersangka SindikatSelain bantuan sembako, Kemensos juga mengalokasikan bantuan bagi 270 ribu anak yatim piatu dengan nilai Rp200 ribu per orang setiap bulannya.
Sepanjang tahun 2025, Sentra Handayani mencatat telah menyalurkan bantuan ATENSI kepada 6.257 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Total nilai bantuan yang terealisasi pada periode tersebut mencapai Rp592,19 juta.
"Bantuan diberikan dalam bentuk layanan pemenuhan kebutuhan hidup layak, pendampingan, serta dukungan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan," ujar Hisyam Cholil di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian NegaraPenyaluran bantuan ini dilakukan secara ketat berbasis laporan dan asesmen lapangan.
Hisyam mencontohkan aksi nyata Sentra Handayani yang baru saja menyerahkan bantuan senilai Rp2,99 juta kepada seorang lansia berusia 86 tahun di Cililitan, Jakarta Timur.
Lansia tersebut menerima paket pemenuhan hidup layak serta perlengkapan rumah tangga karena keterbatasan mobilitas dan penglihatan.
Hisyam memastikan bahwa penentuan kuota penerima manfaat telah melalui koordinasi ketat dengan Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil guna memastikan program perlindungan sosial berjalan transparan, berkelanjutan, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan mendasar para penerima manfaat di seluruh wilayah kerja Sentra Handayani. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Pilihan Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



