VOICE Indonesia
Nasional

Satgas PKH Cek Lokasi Tambang Ilegal Rp992 Triliun Temuan PPATK

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Satgas PKH Cek Lokasi Tambang Ilegal Rp992 Triliun Temuan PPATK
Satgas PKH Cek Lokasi Tambang Ilegal Rp992 Triliun Temuan PPATK
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan mengecek lokasi penambangan emas ilegal yang perputaran dananya mencapai Rp992 triliun hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Satgas PKH mendalami apakah tambang ilegal tersebut berada di kawasan hutan atau bukan. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan data analisis PPATK akan ditindaklanjuti untuk verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, satgas akan melakukan penertiban dalam bentuk penagihan denda administrasi, penguasaan lahan, dan pemulihan aset. PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya. "Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan," kata Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026). Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun. PPATK juga menemukan praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri. Baca Juga : Bahlil Ikut Keputusan Satgas PKH, Pencabutan Izin Tambang Agincourt Diproses Namun apabila dari hasil pendalaman diketahui bahwa tambang ilegal tersebut di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Penyidikan akan dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK apabila berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ucapnya. Satgas PKH saat ini fokus mendalami terlebih dahulu lokasi tambang ilegal untuk memastikan apakah berada di kawasan hutan atau tidak. Penanganan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum sesuai lokasi dan jenis pelanggaran yang ditemukan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

Satgas PKH akan memverifikasi lokasi tambang emas ilegal dengan perputaran dana Rp992 triliun yang ditemukan PPATK di berbagai wilayah Indonesia. Jika penambangan ilegal tersebut berada di kawasan hutan, satgas akan melakukan penertiban berupa denda administrasi dan pemulihan aset, sedangkan jika di luar kawasan hutan akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk penyidikan. Selama 2023-2025, nilai transaksi dugaan penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun dengan perputaran dana Rp992 triliun, termasuk distribusi emas ilegal ke luar negeri.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.