VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan mengecek lokasi penambangan emas ilegal yang perputaran dananya mencapai Rp992 triliun hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Satgas PKH mendalami apakah tambang ilegal tersebut berada di kawasan hutan atau bukan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan data analisis PPATK akan ditindaklanjuti untuk verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, satgas akan melakukan penertiban dalam bentuk penagihan denda administrasi, penguasaan lahan, dan pemulihan aset.
PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya.
"Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan," kata Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun. PPATK juga menemukan praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Baca Juga : Bahlil Ikut Keputusan Satgas PKH, Pencabutan Izin Tambang Agincourt Diproses
Namun apabila dari hasil pendalaman diketahui bahwa tambang ilegal tersebut di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Penyidikan akan dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK apabila berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Satgas PKH saat ini fokus mendalami terlebih dahulu lokasi tambang ilegal untuk memastikan apakah berada di kawasan hutan atau tidak. Penanganan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum sesuai lokasi dan jenis pelanggaran yang ditemukan. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO
Baca Berita Lainnya di Google News