VOICE Indonesia
Nasional

Tiga Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Ini Kantongi Hingga Rp3 Miliar

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tiga Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Ini Kantongi Hingga Rp3 Miliar
Tiga Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Ini Kantongi Hingga Rp3 Miliar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang menyasar masyarakat Indonesia.

Polisi menangkap LT alias T (40), seorang pria yang diduga menjadi otak sekaligus pengendali situs judi Civitoto dan Jalutoto sejak tahun 2022.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Sarif Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka LT ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kurangi Aspal Impor, Pemerintah Targetkan Substitusi Asbuton hingga 30 Persen

Dari aktivitas ilegalnya ini, tersangka diduga meraup keuntungan bersih mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.

"Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," ujar Ade dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa LT mengelola operasional judinya dari Kamboja dengan mempekerjakan 17 karyawan Indonesia.

Struktur organisasinya tergolong rapi, terdiri dari seorang manajer, dua admin, 13 operator, dan satu auditor. Situs-situs miliknya menyediakan berbagai permainan mulai dari kasino, togel, slot, hingga poker.

Baca Juga: Simpan 1 Kg Narkotika di Kamar Mandi Kos, Dua Kurir Ditangkap 

Terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli siber pada Desember 2025.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa situs Civitoto dan Jalutoto menargetkan warga lokal karena menggunakan sistem deposit dan penarikan (withdraw) melalui rekening bank-bank di Indonesia.

LT kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 dan masa penahanannya berlangsung hingga 4 April 2026.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal perjudian dalam KUHP, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan profiling terhadap aset-aset milik tersangka guna memaksimalkan pengembalian kerugian masyarakat dan negara akibat praktik perjudian ilegal ini. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Bareskrim Polri#Judol#Kamboja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.