
Tunggu Viral, KPK Kembalikan Yaqut Cholil ke Rutan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai Senin (23/3/2026).
Langkah ini merupakan proses pengalihan jenis penahanan setelah sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sempat berstatus sebagai tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: BUMN Tambang Sukses Perluas Peran Indonesia dan Kontribusi Global
"KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Sebelumnya, status keberadaan Yaqut sempat menjadi tanda tanya di kalangan penghuni rutan. Informasi ini mencuat setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3) malam, termasuk saat pelaksanaan salat Idulfitri pada Sabtu (21/3).
KPK kemudian mengklarifikasi bahwa Yaqut memang sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
Namun, per hari ini, lembaga antirasuah memutuskan untuk menarik kembali tersangka ke sel tahanan negara.
Baca Juga: Timwas Intelijen DPR Siap Panggil TNI Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Setelah gugatan praperadilannya ditolak pada 11 Maret lalu, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pihak KPK menegaskan akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada masyarakat. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



