VOICE Indonesia
Nasional

Uang Pengadaan Chromebook Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemendikbudristek

Afifah - VOICEIndonesia.co
Uang Pengadaan Chromebook Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemendikbudristek
Uang Pengadaan Chromebook Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemendikbudristek

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengaku menerima uang sebesar Rp701 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dhany merinci bahwa uang tersebut diterima dari Susy Mariana, rekanan salah satu perusahaan pemenang tender.

Dana tersebut terdiri dari 30.000 dolar AS (setara Rp501 juta) dan uang tunai Rp200 juta. Sebagian dari uang tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat lain di lingkungan kementerian.

Baca Juga: UU HAM Perlu Diganti Total, Ini Alasannya 

"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," ungkap Dhany di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, saksi menyatakan telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada negara.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi besar dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Baca Juga: Tak Kunjung Cair! Klaim Asuransi PMI yang Tewas di Taiwan Sudah 4 Bulan Lebih 

Kerugian tersebut meliputi ketidaksesuaian perencanaan pengadaan laptop serta pembelian Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,39 miliar yang dianggap tidak bermanfaat.

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui mekanisme transaksi tertentu yang melibatkan korporasi.

Jaksa juga menyoroti lonjakan kekayaan dalam LHKPN terdakwa pada tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan beberapa terdakwa lainnya, termasuk pejabat kementerian dan pihak swasta.

Atas tindakan ini, mantan menteri tersebut terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Kemendikbudristek#korupsi Chromebook#Nadiem Makarim
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.