VOICE Indonesia
Nasional

Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Daftar Aset Propertinya

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Daftar Aset Propertinya
Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Daftar Aset Propertinya
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Harta kekayaan Yaqut menjadi sorotan publik dengan total aset properti mencapai Rp9,52 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan kedua tersangka setelah penyelidikan bergulir berbulan-bulan. Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang kerugian negara. "Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026). KPK menduga adanya praktik penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus yang tidak sesuai aturan. Baca Juga : KPK Tunda Penetapan Status Hukum Para Terduga Korupsi Haji Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama. Selama penyidikan berlangsung, pengembalian uang dari biro travel haji mencapai Rp100 miliar dengan kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. "Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," kata Budi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terakhir dilaporkan pada 20 Januari 2025, total kekayaan Yaqut tercatat mencapai sekitar Rp13 miliar. Porsi terbesar berasal dari kepemilikan enam aset properti yang tersebar di Jakarta Timur dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Baca Juga : Korupsi Haji Masih Tanpa Tersangka, Kinerja KPK Dipertanyakan Aset properti terbesar yang dimiliki Yaqut adalah tanah dan bangunan seluas 163 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar. Di Kabupaten Rembang, ia memiliki lima properti dengan rincian tanah dan bangunan seluas 573 meter persegi senilai Rp1,89 miliar, tanah seluas 560 meter persegi senilai Rp650 juta, dan tanah dan bangunan seluas 510 meter persegi senilai Rp1,6 miliar. Properti lainnya di Rembang berupa tanah seluas 1.159 meter persegi senilai Rp150 juta dan tanah seluas 263 meter persegi senilai Rp731,5 juta. Seluruh aset properti tersebut tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp2,21 miliar berupa dua kendaraan yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard. Badan Pemeriksa Keuangan saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara. KPK akan segera menahan Yaqut dan Gus Alex agar penyidikan berjalan efektif. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#korupsi#Korupsi Kuota Haji#Yaqut cholil
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.