VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/9) mendatang.
Langkah ini diambil setelah pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama dalam beberapa hari ke depan.
"RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Bob menjelaskan, pembahasan substansi DIM dijadwalkan selesai pada Jumat (25/9). Selanjutnya, Baleg DPR RI berencana menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama pada Senin (28/9). Dalam prosesnya, Baleg akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk merampungkan pembahasan regulasi tersebut bersama DPR.
"Sekali lagi kami juga mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada hal yang kurang tapi intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Penyusunan RUU SDI merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Proses ini bertujuan untuk menghasilkan data dasar nasional sekaligus membangun kesepahaman terkait penyelenggaraan data yang dapat menjadi rujukan utama pembangunan nasional. (af)



























