VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti penggunaan klasifikasi desil sebagai syarat penerima bantuan pendidikan.
Menurutnya, pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi dapat digunakan sebagai metode pendataan, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan.
Yanuar menyampaikan pandangan tersebut menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI).
Ia menilai integrasi dan konsolidasi data nasional harus diikuti dengan pemanfaatan data secara tepat agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Desil itu sebenarnya tidak ada masalah sebagai sebuah metodologi untuk membagi klaster masyarakat. Tetapi ketika digunakan dalam kebijakan pemerintah, misalnya bantuan sosial dipersyaratkan desil 1 sampai 4, bahkan untuk beasiswa juga menggunakan batasan yang sama, menurut saya ini agak sesat pikir,” ujar Yanuar.
Ia menjelaskan, penggunaan desil untuk menentukan penerima bantuan sosial masih relevan karena berkaitan langsung dengan kondisi kesejahteraan masyarakat.
Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja untuk menentukan akses terhadap pendidikan.
Yanuar menilai pembatasan bantuan pendidikan hanya berdasarkan kategori desil berpotensi menghambat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan dukungan.
Ia mencontohkan persoalan dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP), ketika perubahan klasifikasi desil membuat sebagian masyarakat kesulitan mengakses bantuan.
“Banyak yang agak repot, padahal tahun sebelumnya penerima ini berada di desil 6. Secara faktual pun kondisinya belum tentu layak disebut sebagai desil 6. Ada juga yang sebelumnya desil 1 sampai 4, tiba-tiba berubah menjadi desil 8 dan seterusnya. Jadi, bagaimana memanfaatkan data itu untuk mengambil kebijakan yang tepat, itu yang penting,” jelasnya.
Menurut Yanuar, persoalan ketidaksesuaian data penerima bantuan dengan kondisi masyarakat juga banyak dikeluhkan di daerah pemilihannya.
Ia mengaku menerima pengaduan dari sejumlah kepala desa terkait klasifikasi desil yang dinilai tidak mencerminkan keadaan warga di lapangan.
Karena itu, ia mendorong agar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan diberi ruang untuk menyampaikan masukan maupun mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Meski demikian, Yanuar mengingatkan bahwa pendataan yang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa juga memiliki risiko. Faktor kedekatan personal hingga kepentingan politik lokal dapat memengaruhi objektivitas penentuan penerima bantuan.
“Dulu kewenangan pendataan ada di desa dan kelurahan, tetapi itu pun juga bermasalah. Karena itu, menurut saya, pengumpulan data masyarakat, khususnya terkait kondisi ekonomi dan kesejahteraan, harus dikombinasikan. Harus ada proses crosscheck atau check and balance,” tegasnya.
Sebagai upaya memperkuat akurasi pendataan, Yanuar mendorong pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu proses verifikasi.
Ia mencontohkan penggunaan data pelanggan listrik oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan PT PLN untuk mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, data penggunaan listrik dan kapasitas daya terpasang dapat dibandingkan dengan kondisi fisik rumah.
Misalnya, rumah berukuran besar dan bertingkat yang hanya menggunakan daya listrik 450 VA perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi sebenarnya.
Yanuar juga mengungkapkan adanya masyarakat yang memasang beberapa meteran listrik berdaya 450 VA di bagian rumah yang berbeda.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa satu jenis data tidak cukup untuk menggambarkan keadaan ekonomi seseorang secara menyeluruh.
Oleh karena itu, ia menilai UU Satu Data Indonesia perlu menjadi landasan untuk membangun sistem pendataan yang terintegrasi dan memungkinkan verifikasi silang antarsumber data.
Yanuar menegaskan, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah mengumpulkan dan mengonsolidasikan data nasional. Pemerintah juga perlu memastikan data tersebut digunakan secara akurat dan proporsional sesuai tujuan kebijakan. (af)























