VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya akan mencopot atau memberhentikan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Sudaryono, langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola SPPG yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya," kata Sudaryono saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan seluruh SOP terkait pelaksanaan program telah tersedia. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam operasional SPPG diminta menjalankannya secara konsekuen dan disiplin, termasuk dalam hal rantai pasok dan proses pengadaan bahan pangan.
Sudaryono juga menyatakan BGN akan memeriksa informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penambahan harga telur jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu SPPG.
Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan pangan, BGN menemukan adanya sejumlah pelanggaran lain di lingkungan SPPG. Di antaranya terdapat petugas yang tidak hadir di dapur dan tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan.
Menurut Sudaryono, pelanggaran terhadap SOP dapat berdampak serius, termasuk berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan hingga keracunan makanan bagi penerima manfaat MBG.
Ia juga menyebut terdapat anggota SPPG yang diduga terlibat dalam tindak penipuan dan perjudian daring.
"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujarnya.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan pemberhentian tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap dugaan pelanggaran akan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan investigasi untuk memastikan tingkat kesalahan serta bukti pelanggaran.
Ia mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk mendisiplinkan SPPG sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap unit pelayanan yang telah menjalankan program sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Jumat (21/8), Sudaryono menyatakan kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran.
BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran hukum dalam insiden yang membahayakan penerima manfaat program MBG.(af)



























