VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) merupakan lembaga baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang bertugas menyelenggarakan reforma agraria.
DPR menyetujui RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026). BRAN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“BRAN menyampaikan laporan secara berkala atas penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tutur Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Iman menyatakan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Draf RUU menyebut BRAN berkedudukan di Ibu Kota Negara. BRAN juga menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang memimpin dan mengoordinasikan reforma agraria secara nasional. BRAN berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi reforma agraria.
BRAN dapat membentuk perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai kebutuhan. Kepala perwakilan BRAN adalah gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Draf RUU mengatur delapan tugas BRAN:
menyusun perencanaan dan strategi nasional reforma agraria
mengumpulkan, mengelola, dan memutakhirkan data reforma agraria
menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan
mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan
mengidentifikasi dan menetapkan objek serta subjek reforma agraria
menata aset melalui redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan reforma agraria
melaporkan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden secara berkala
BRAN juga memiliki sebelas wewenang:
Menetapkan LPRA
Menetapkan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan reforma agraria
Meminta data, informasi, dan dokumen dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lainnya
Menghentikan sementara proses administrasi pertanahan pada objek yang berstatus konflik agraria
Meminta penghentian sementara tindakan lapangan yang bersifat kekerasan di lokasi konflik agraria
Memverifikasi dan memvalidasi objek serta subjek reforma agraria
Mengawasi pelaksanaan keputusan BRAN oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lainnya
Menjatuhkan sanksi administratif
Menyelesaikan konflik agraria, menata aset, dan menata akses
Mengeluarkan keputusan penyelesaian konflik agraria yang bersifat final dan mengikat
Menyusun struktur organisasi, menentukan pejabat fungsional, dan mengelola barang milik negara berupa tanah
Pimpinan BRAN terdiri atas satu kepala dan dua wakil kepala yang Presiden angkat dan berhentikan. Masa jabatan mereka lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Dalam bekerja, pimpinan didukung sekretariat yang dipimpin Sekretaris Utama dengan empat deputi.
BRAN juga memimpin pengambilan keputusan lintas sektor antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penetapan objek reforma agraria dari kawasan hutan dan kawasan lainnya. Integrasi perubahan peruntukan dan pelepasan kawasan dipercepat dengan tenggat paling lama enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Dedy Prasetyo sebagai Kepala BRAN di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dedy dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026 yang Prabowo teken pada 30 September 2026. Sebelumnya, Dedy menjabat Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Dedy mengucapkan sumpah jabatan dengan dituntun Prabowo.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Dedy



























