VOICE Indonesia
News

BNN Tangkap Buronan Pemilik 98 Kg Sabu di Kampung Bahari

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap seorang buronan kasus narkoba berinisial MR alias “Bos Gendut” yang diduga merupakan pemilik 98 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Rabu (12/8) malam.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan mengatakan MR sebelumnya diikuti petugas dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, hingga akhirnya ditangkap sekitar pukul 20.09 WIB.

"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

MR merupakan buronan yang berkaitan dengan perkara narkoba pada 7 November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti selain 98 kilogram sabu, di antaranya senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang lainnya.

BNN juga menangkap dua orang yang disebut sebagai loyalis MR di sekitar lokasi operasi. Keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga seorang anggota Polri yang terlibat dalam penggerebekan mengalami luka di bagian bawah mata.

Roy mengatakan hubungan kedua orang tersebut dengan MR masih didalami melalui proses penyidikan. Dari penangkapan keduanya, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Vespa dan mobil.

"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkap Roy.

Selain penindakan terhadap jaringan narkoba, BNN juga mengembangkan pengejaran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Dari pengembangan pada Kamis sekitar pukul 06.00 WIB, BNN mengungkap nilai aset yang sedang ditelusuri mencapai Rp39,5 miliar serta uang tunai sebesar Rp1,27 miliar.

BNN menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan MR, termasuk pihak-pihak lain yang diduga masih beroperasi di kawasan Kampung Bahari serta aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Ringkasan AI

BNN menangkap buronan bernama MR alias "Bos Gendut" di Jakarta yang diduga pemilik 98 kilogram sabu beserta senjata api dan emas batangan. Penangkapan ini juga mengungkap aset senilai Rp39,5 miliar dan uang tunai Rp1,27 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Dukung Tiga Strategi Pemerintah untuk Pembayaran Gaji PPPKNasional

DPR Dukung Tiga Strategi Pemerintah untuk Pembayaran Gaji PPPK

Afifah· 13 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.