VOICE Indonesia
Hukum

Kejaksaan Ungkap Masih Ada PR dalam KUHAP Baru, Apa Tanggapan DPR?

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Tumpukan buku hukum dengan palu sidang dan timbangan keadilan menggambarkan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengelolaan lahan yang diputus di pengadilan.
Ilustrasi suasana persidangan dengan tumpukan buku hukum, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ternyata menyisakan persoalan di lapangan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono mengungkapkan masih ada ketentuan yang membutuhkan aturan pelaksana, khususnya soal kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 63.

Tanpa aturan pelaksana yang jelas, perbedaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum berpotensi kembali memunculkan masalah lama yang sudah lama ingin dihindari yaitu bolak-balik berkas perkara. Kajati Bali meminta dukungan Komisi III DPR RI agar ketentuan pelaksana Pasal 63 segera diperjelas.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menegaskan persoalan itu tidak semestinya dipandang sebagai hambatan. Sebab, lanjutnya, KUHAP baru sebenarnya sudah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum.

"Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama," tegas Sudding dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Bali, dilansir Minggu (27/9/2026).

Sudding menjelaskan gelar perkara bersama menjadi kunci agar persoalan formal maupun material berkas bisa diselesaikan sejak awal sebelum sampai ke meja penuntut umum.

"Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material," ujarnya.

Soal kekhawatiran Kajati Bali terkait belum adanya aturan pelaksana Pasal 63, Sudding menilai hal itu tidak perlu menghalangi jalannya penanganan perkara karena kewenangan masing-masing pihak sudah diatur dalam KUHAP.

"Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan," pungkas Sudding.

Koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNNP Bali dalam pertemuan tersebut disebut selama ini sudah berjalan baik dan diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum.

Ringkasan AI

Kejaksaan Tinggi Bali menemukan kendala dalam

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas CibinongImigrasi

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong

Afifah· 26 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.