VOICEINDONESIA.CO, Palu – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengingatkan Pemerintah Kota Palu agar semangat akselerasi pembangunan tidak dijadikan alasan untuk melangkahi aspek legalitas. Setiap kebijakan dan program kerja harus tetap tunduk pada prinsip supremasi hukum tanpa pengecualian.
Supratman menegaskan keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup diukur dari capaian fisik infrastruktur semata, melainkan juga dari kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan tingginya kesadaran hukum masyarakat.
"Dalam mengejar akselerasi pembangunan, kita tidak boleh melupakan aspek legalitas setiap kebijakan, program kerja, dan langkah pembangunan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palu khususnya," tegas Supratman dalam pidato HUT Ke-48 Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026).
Supratman mendorong semangat Moving in Action agar jajaran pemerintah daerah tidak terjebak dalam wacana dan segera bergerak nyata, namun tetap berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku.
"Pada intinya esensi utama dari semangat Moving in Action harus berjalan beriringan dengan prinsip rule of law atau supremasi hukum demi kemajuan Kota Palu," ucapnya.
Ia menekankan pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri dalam menerapkan supremasi hukum dan membutuhkan sinergi lintas sektor yang kokoh.
"Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri sehingga diperlukan sinergi yang kokoh antara eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan peran aktif masyarakat dalam menerapkan supremasi hukum di Kota Palu," pungkas Supratman.



























