VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan puluhan tenaga pendukung untuk memperkuat proses pemeriksaan dokumen dan penerbitan visa jamaah calon haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi keberangkatan jamaah terpenuhi sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menegaskan kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat utama keberangkatan jamaah ke Tanah Suci.
Sebab, pemenuhan istithaah kesehatan dan pelunasan biaya haji tidak menjamin keberangkatan apabila dokumen persyaratan belum lengkap.
“Jamaah haji walaupun sudah istitaah dan mampu membayar biaya haji, kalau data dokumennya tidak lengkap, visanya tidak keluar, maka tidak bisa berangkat haji,” ujar Ian Heriyawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Puluhan tenaga pendukung penyelesaian dokumen dan pemvisaan haji tersebut mulai bertugas pada pekan ini.
Mereka akan membantu memastikan proses pengolahan data jamaah berjalan secara teliti sehingga tidak menimbulkan kendala dalam penerbitan visa.
Ian meminta seluruh tenaga pendukung memeriksa setiap informasi dalam dokumen jamaah, mulai dari penulisan nama, angka, tanggal lahir, hingga kesesuaian data lainnya.
Menurut dia, kesalahan penginputan data meskipun terlihat sederhana dapat berdampak pada tahapan administrasi berikutnya.
“Kesalahan dalam penginputan data, meskipun terlihat kecil, dapat menimbulkan kendala pada tahapan administrasi berikutnya. Karena itu, pekerjaan pengolahan dokumen harus dilakukan secara cermat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Dalam rangkaian persiapan keberangkatan haji, pemeriksaan dokumen menjadi tahapan penting sebelum pengajuan visa kepada otoritas Arab Saudi.
Setelah visa diterbitkan, jamaah selanjutnya perlu memenuhi persyaratan penerbitan kartu Nusuk yang berfungsi sebagai identitas sekaligus sarana akses selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Ian menilai tenaga pendukung memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan dokumen perjalanan jamaah. Ia juga meminta mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab karena hasil pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan kelancaran keberangkatan jamaah.
“Di tempat inilah akan lahir dokumen, akan lahir visa yang menjadi bekal jamaah haji berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, kalian harus bangga dengan pekerjaan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengumumkan daftar nama calon jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M atau berhak melakukan pelunasan biaya haji.
Calon jamaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj. Mereka juga perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Daftar calon jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler tersebut terdiri atas tiga kelompok, yakni jamaah lunas tunda berangkat, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji 1448 H/2027 M, serta jamaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas.
Pengecekan status keberangkatan dan informasi mengenai hak pelunasan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj.






















