VOICE Indonesia
HOT
News

Ombudsman Awasi TKA 2026, Soroti Fasilitas dan Hak Peserta Didik

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution (Batik cokelat)(Foto: dok./voiceindonesia.co/ombudsman ri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman RI memantau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di 34 provinsi untuk memastikan asesmen berjalan sesuai prosedur dan hak-hak peserta didik tetap terpenuhi.

Pemantauan dilakukan guna mengevaluasi tindak lanjut atas temuan pengawasan tahun sebelumnya sekaligus mencegah terulangnya persoalan dalam penyelenggaraan tes.

Maneger menjelaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. Pengawasan tahun ini juga menjadi tindak lanjut atas hasil pemantauan pada tahun sebelumnya.

"Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA tahun ini lebih baik dari tahun lalu dan temuan-temuan sebelumnya tidak kembali ditemukan. Oleh karena itu, hasil pemantauan tahun ini juga akan kami sampaikan kepada pihak terkait termasuk Kemendikdasmen," ucap Maneger di Jakarta, dikutip Jumat (6/11/2026).

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mencermati sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan akses internet, dukungan teknis, hingga mekanisme penanganan pengaduan apabila peserta mengalami kendala.

Ombudsman juga memeriksa pemenuhan fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas agar mereka memperoleh akses dan kesempatan yang setara dalam mengikuti TKA.

Selain mengawasi kesesuaian pelaksanaan tes dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Ombudsman akan mendalami sejumlah aspek kebijakan.

Salah satunya adalah evaluasi terhadap keikutsertaan TKA yang bersifat tidak wajib untuk memastikan tidak ada unsur keterpaksaan terhadap peserta didik.

Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman RI turut membuka posko pengaduan bagi peserta didik maupun masyarakat.

Saluran tersebut dapat digunakan untuk melaporkan dugaan penyimpangan prosedur, kendala pelaksanaan, maupun ketidakjelasan informasi terkait TKA.

Maneger mengimbau peserta dan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor pusat maupun kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui situs https://pengaduan.ombudsman.go.id, email team7@ombudsman.go.id, atau WhatsApp +62 811-9093-737. Pelapor cukup melampirkan salinan identitas diri dan kronologi singkat permasalahan.

"Pesan kami kepada peserta, agar tetap mengedepankan kejujuran dalam mengikuti tes ini. Kami juga berharap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan benar-benar sesuai dengan mandat dan ke depannya terus mengalami perbaikan setiap tahunnya," tutup Maneger. (af)

Pilihan Redaksi

SPPI Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Manggarai Segera DibentukPekerja Migran Indonesia

SPPI Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Manggarai Segera Dibentuk

VOICE Indonesia· 06 November 2026
#Ombudsman RI#TKA#Hak peserta didik
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.