VOICE Indonesia
HOT
News

Tak Cuma Penegakan Hukum, DPR Minta Pemerintah Pastikan Pemulihan Pasca Karhutla

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Karhutla
Penampakan saat kebakaran hutan dan lahan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah meminta pemerintah tidak hanya mengutamakan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan serta kerugian yang dialami masyarakat.

Menurut Rina, penetapan tersangka dalam kasus karhutla merupakan langkah penting.

Namun, pemerintah juga perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pemulihan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab, siapa yang menanggung biaya pemulihan?” Ungkapnya di Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026).

Anggota DPR yang membidangi sektor kehutanan tersebut mengingatkan bahwa masyarakat turut menanggung dampak karhutla, mulai dari paparan asap, gangguan kesehatan, hingga kehilangan penghasilan.

“Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” katanya.

Ia menambahkan, beban masyarakat juga mencakup biaya pengobatan akibat gangguan kesehatan serta kerugian terhadap lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih.

“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” katanya.

Karena itu, Rina meminta kementerian dan lembaga terkait menghitung kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat secara terperinci dan transparan.

Menurut dia, penghitungan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, serta penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Kemudian, beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 29 Oktober 2026 mengumumkan telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. (af)

Pilihan Redaksi

Mukhtarudin Dorong Perluasan Penempatan PMI Formal Hong KongPekerja Migran Indonesia

Mukhtarudin Dorong Perluasan Penempatan PMI Formal Hong Kong

VOICE Indonesia· 02 November 2026
#Karhutla#DPR#Pemulihan lingkungan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.