VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan konser penyanyi Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran pada 3 November 2026.
Pramono mengatakan dirinya tidak pernah secara khusus memberikan pernyataan mengenai konser tersebut. Namun, setelah persoalan itu menjadi perhatian publik, Pemprov DKI memilih mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Saya sendiri, terus terang, hampir enggak pernah memberikan statement tentang konser ini, sama sekali enggak pernah. Dan ketika sudah mulai muncul di ruang publik, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Pramono, promotor penyelenggara konser Andrea Bocelli telah mengantongi izin dari sejumlah pihak, yakni Kementerian Pariwisata, Kepolisian RI, Imigrasi, dan pengelola tempat acara.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keberatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta terhadap rencana penyelenggaraan konser tersebut.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta Pramono mempertimbangkan kembali konser Andrea Bocelli yang dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.
Keberatan itu merujuk pada informasi mengenai rekam jejak Bocelli yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama terkait dugaan keterlibatan penyanyi tersebut dalam kegiatan penggalangan dana yang disebut mendukung militer Israel.
Menurut Taufik, informasi tersebut perlu ditelaah secara cermat. Ia juga meminta agar pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
Mengingat jadwal konser semakin dekat, Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jawaban tertulis paling lambat 2 November 2026.
Penjelasan dari Pemprov DKI tersebut dinilai diperlukan sebagai bahan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD. (af)























