VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk jaminan pesangon.
Nihayatul yang akrab disapa Ninik menegaskan ketentuan mengenai jaminan pesangon dalam Pasal 129 merupakan murni usulan DPR RI, bukan berasal dari kalangan pengusaha maupun serikat buruh.
“Jadi, Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau serikat buruh,” kata Ninik dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ninik, usulan tersebut muncul karena perusahaan selama ini telah melakukan pencadangan untuk memenuhi kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.
Namun, dana yang dicadangkan tersebut masih dikelola di internal perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan.
“Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan,” ujarnya.
Karena itu, DPR mengusulkan perubahan mekanisme dengan mengelola dana jaminan pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha,” katanya.
Ninik mengatakan usulan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerjanya.
Salah satu kasus yang menjadi contoh adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kasus tersebut berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja yang disebut tidak menerima pesangon.
“Contoh, seperti kasus Sritex. 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon, dan saat itu kami memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran,” ujarnya.
Selain mengusulkan pengelolaan dana melalui BPJS Ketenagakerjaan, DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon.
“Tidak harus 100 persen, tetapi yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja,” katanya.
Menurut Ninik, skema tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun ketika perusahaan menghadapi persoalan keuangan. (af)



























