VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Sebanyak 2.237 dari total 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, atau sekitar 95,56 persen, ternyata berada di Malaysia, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam kegiatan kolaborasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026).
Supratman merinci penegasan tersebut tersebar di tiga perwakilan RI, yakni KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, dan KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.
"Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga," beber Supratman.
Ia menegaskan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada WNI di luar negeri, sekaligus hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri, dengan proses penegasan dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan akurasi keputusan administratif.
Supratman menambahkan Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi dengan perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan. Bagi WNI di Malaysia yang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan keimigrasian, ia berharap mereka selanjutnya dapat mengurus perizinan secara resmi lewat KP2MI.
Dalam kegiatan yang sama, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak boleh hanya berorientasi pada aspek keberangkatan, penempatan, dan kepulangan, melainkan juga harus menjangkau keluarga, terutama anak-anak PMI yang turut terdampak ketika orang tuanya bekerja jauh dari Tanah Air.
Pemerintah dalam kegiatan tersebut menyerahkan bantuan pendidikan kepada 25 anak PMI yang tersebar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia, dengan masing-masing anak menerima bantuan sebesar 500 Ringgit Malaysia (RM), sehingga total bantuan pendidikan yang disalurkan mencapai RM12.500.
"Negara hadir dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena keadaan," tegas Mukhtarudin.
Ia menekankan pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam memutus kerentanan sosial dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga PMI, sehingga anak-anak PMI harus mendapat dukungan agar tetap bisa bersekolah dan mengembangkan potensi mereka.
Mukhtarudin menegaskan kebijakan pelindungan PMI harus mencakup seluruh aspek, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI.
"Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI," ujarnya.
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo menyebut kegiatan tersebut mempertemukan dua bentuk pelindungan negara yang saling melengkapi, yakni dukungan pendidikan bagi anak-anak PMI dan kepastian status kewarganegaraan WNI di Malaysia.
"Pelindungan Pekerja Migran harus dilakukan secara utuh, termasuk memperhatikan keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka," kata Iman.
Ia menegaskan KBRI Kuala Lumpur akan terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi WNI, termasuk PMI dan keluarganya, lewat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, sekaligus memfasilitasi persoalan dokumentasi, kewarganegaraan, pendidikan, serta aspek sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.



























