VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

PMI Asal Bekasi Diduga Jadi Korban TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co4 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bekasi, Sani Maelani (36) Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bekasi, Sani Maelani (36) Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bekasi, Sani Maelani (36), mengeluhkan nasib buruk yang dialaminya saat bekerja di Jeddah, Arab Saudi.

Baru satu bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga, Sani mengaku tidak mampu melanjutkan pekerjaannya karena kondisi kesehatan yang terus memburuk. Ia sering mengalami sakit pada bagian tangan serta bekas operasi di perutnya.

Niat Sani untuk pulang ke Tanah Air justru terhalang tembok tebal. Ketika menyampaikan keluhannya kepada pihak sponsor/calo yang memberangkatkannya, ia malah diancam dan dituntut untuk membayar ganti rugi. Sponsor meminta ganti biaya proses keberangkatan, pengembalian uang fee sebesar Rp3 juta, hingga tiket pesawat pulang.

Melalui rekaman video berdurasi 1 menit 5 detik yang diterima redaksi VOICEIndonesia.co pada Rabu (2/9/2026), Sani menceritakan secara langsung penderitaannya. “Nama saya Sani Maelani asal Bekasi, umur saya 36 tahun. Saya bekerja di daerah Arab Saudi Jeddah baru satu bulan, tapi saya di sini sakit-sakitan, tangan saya sakit,” ungkap Sani sambil menahan rasa sakit dan derita.

Dalam rekaman video tersebut, Sani juga mengungkapkan kerumitan pemeriksaan medis serta jalur keberangkatannya. "Saya sudah ngomong sama sponsornya kalau tangan saya sering sakit, katanya dia bilang 'bilang aja ke majikan'. Aku bilang ke majikan cuma dikasih Vaseline. Terus di dalam hasil pemeriksaan medis itu saya sebenarnya punya penyakit golab, tapi aku enggak tahu golab itu apa. Saya jadinya dimasukin ke jalur anvitan, anvitan itu kafil. Intinya saya mau pulang, saya enggak kuat, saya pengen minta pulang, tolong saya, Pak," ucapnya memohon pertolongan.

Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menguat setelah melihat skema keberangkatan Sani. Berdasarkan dokumen visa yang ia miliki menggunakan kunjungan (Personal Visit Visa) dan paspor miliknya, Sani diduga diberangkatkan secara Non Prosedural atau ilegal menggunakan jalur tidak resmi dan dengan kondisi Unvit/Tidak sehat.

Penggunaan visa kunjungan pribadi untuk bekerja sebagai PMI merupakan bentuk pelanggaran aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Proses keberangkatan Sani melibatkan beberapa pihak penagung jawab di dalam negeri. Ia diproses oleh seorang perantara bernama Bapak Hamdi dan pihak sponsor utama atas nama Ibu Aam Amelia (Hj. Mama Amel). Selain itu, terdapat pula nama seseorang bernama Heri yang turut berkomunikasi dengan Sani terkait penagihan biaya ganti rugi.

Tuntutan ganti rugi yang dibebankan kepada Sani dinilai sangat memberatkan. Pihak sponsor mengirimkan pesan gertakan kepada Sani agar menyiapkan uang dalam jumlah besar jika tetap bersikeras ingin dipulangkan ke Indonesia. Kebijakan tersebut membuat Sani tertekan karena keluarganya di kampung halaman tergolong dari kalangan kurang mampu.

"Ini kata-kata sponsornya waktu itu Pak, katanya saya harus mengganti uang proses awal sama uang fee 3 juta. Dari mana punya uang sebanyak itu Pak, sedangkan kami orang susah," kata Sani menirukan tekanan yang diterimanya dari pihak sponsor.

Kondisi Sani semakin terisolasi setelah akses komunikasinya diputus secara sepihak oleh sponsor. Nomor teleponnya diblokir oleh pihak sponsor setelah ia terus-menerus menyampaikan keluhan terkait kondisi fisiknya yang tidak sanggup lagi bekerja. Sani pun mengaku sangat ketakutan jika tindakannya mengadu ke berbagai pihak akan dimanfaatkan sponsor untuk mengadukannya kepada majikan.

Di sisi lain, majikan Sani di Jeddah sebenarnya merespons keluhan fisiknya dengan menawarkannya untuk pulang. Majikan menyatakan melalui pesan tertulis bahwa mereka akan menghubungi pihak agen (kantor) setempat untuk mengatur proses kepulangan Sani dan meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkan.

Meskipun majikannya telah memberi sinyal untuk memulangkannya, kepastian nasib Sani masih menggantung. Pihak perantara yang memprosesnya meminta Sani untuk bersabar karena seluruh prosedur pengurusan kepulangan memerlukan waktu dan tidak bisa diselesaikan secara instan.

Kasus yang menimpa Sani menambah deretan panjang kasus PMI yang terjerat modus pengiriman tenaga kerja secara tidak resmi. Banyak calon pekerja tergiur iming-iming kemudahan proses awal dan uang fit tanpa menyadari risiko hukum serta ancaman keselamatan di negara tujuan.

Kini Sani hanya bisa berharap adanya intervensi cepat dari pemerintah Indonesia dan instansi terkait untuk menyelamatkannya. Pemulangan yang aman serta penindakan tegas terhadap para oknum sponsor ilegal menjadi pendorong utama agar kasus serupa tidak terus berulang dan memakan korban baru.(as/red)

Ringkasan AI

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bekasi, Sani Maelani (36), mengeluhkan nasib buruk yang dialaminya saat bekerja di Jeddah, Arab Saudi. Baru satu bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga, Sani mengaku tidak mampu melanjutkan pekerjaannya karena kondisi kesehatan yang terus memburuk.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

95 Persen Penegasan Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri Ada di MalaysiaPekerja Migran Indonesia

95 Persen Penegasan Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri Ada di Malaysia

S Nurafifa· 03 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.