VOICE Indonesia
News

Jaringan Judi Online Raup Rp90 Miliar Setahun, Polisi Bekuk Tiga Tersangka

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudisman
Polri ungkap jaringan perjudian daring yang memiliki omzet ditaksir mencapai Rp7,5 miliar(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang memiliki omzet ditaksir mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar per tahun. Estimasi tersebut diperoleh dari penelusuran aliran dana dalam dua perkara yang melibatkan delapan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudisman mengatakan pengungkapan jaringan tersebut dilakukan melalui penyidikan dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi 'online' tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun," kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Salah satu pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/7/2026/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 19 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menahan tiga tersangka berinisial AR, FJC, dan IM.

AR diamankan pada 25 Juli 2026 di Jakarta Pusat. Ia disebut berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Dari tangan AR, penyidik menyita satu telepon seluler, satu KTP, 288 kartu ATM, dan enam kartu SIM.

Pada tanggal yang sama, penyidik menangkap FJC di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, FJC diduga berperan sebagai pemimpin operasional perjudian daring di Indonesia.

FJC disebut mengoordinasikan pengumpulan rekening untuk dikirim ke luar negeri. Ia juga diduga merekrut pekerja untuk sejumlah posisi yang mendukung operasional perjudian daring, seperti optimasi mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO), layanan pelanggan, dan telemarketing.

Dari FJC, penyidik menyita satu telepon seluler, satu KTP, serta uang tunai sebesar Rp53 juta.

Sementara itu, IM diamankan pada 13 Agustus 2026 di Pekanbaru. IM disebut berperan sebagai petugas layanan pelanggan yang menangani transaksi deposit, penarikan dana, dan layanan lainnya dalam jaringan tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari IM terdiri atas satu KTP, dua telepon seluler, satu paspor, satu kartu izin kerja asing Kamboja, dan satu tiket.

Dari pendalaman perkara, penyidik juga menetapkan lima orang berinisial AS, A, RGP, AA, dan DBB sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Secara keseluruhan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut. Barang bukti itu meliputi enam KTP, sembilan telepon seluler, 12 buku rekening, 350 kartu ATM, enam kartu SIM, satu akun DANA, satu paspor, dan satu kartu izin kerja asing Kamboja.

Dalam penelusuran aset, penyidik juga telah memblokir 42 rekening serta menyita uang tunai sebesar Rp83,1 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perjudian daring.

Adex mengatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian serta lembaga dalam upaya memberantas perjudian daring.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian dan lembaga," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta pasal lain yang disangkakan penyidik. (af)

Ringkasan AI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang memiliki omzet ditaksir mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar per tahun. Estimasi tersebut diperoleh dari penelusuran aliran dana dalam dua perkara yang melibatkan delapan tersangka.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

95 Persen Penegasan Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri Ada di MalaysiaPekerja Migran Indonesia

95 Persen Penegasan Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri Ada di Malaysia

S Nurafifa· 03 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.