VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati skema pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan mulai awal 2027.
Kesepakatan ini mencakup pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelum dapat mengikuti seleksi CPNS. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai keputusan tersebut menjawab harapan masyarakat sekaligus membantah spekulasi mengenai rencana pemutusan hubungan kerja terhadap guru PPPK.
“Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu akan dirumahkan dan itu terbantah dengan sendirinya. Saya pikir, kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo,” kata dia di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Mengenai mekanisme teknis pelaksanaan seleksi PNS pada 2027 mendatang, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Bahtra juga menekankan perubahan skema penganggaran gaji para tenaga pendidik.
“Yang paling penting adalah tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ucap dia.
Keputusan ini memfinalisasi pembahasan antara DPR dan pemerintah terkait status guru PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mencakup seluruh tingkatan tenaga pendidik di bawah kementerian terkait.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco dalam konferensi pers.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal difokuskan pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, sebelum nantinya seluruh guru PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. (af)



























