VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keagenan awak kapal (manning agency) harus memiliki legalitas yang jelas karena pemilik kapal yang tidak merekrut awak lewat agensi resmi tidak akan memperoleh surat persetujuan berlayar (SPB). Menurutnya, langkah itu bagian dari penertiban perekrutan awak kapal.
“Apa yang akan dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agency yang akan menyediakan awak kapal perikanan harus legal,” kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mochhamad Idnillah, di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Ia menyebut perekrutan menjadi kunci keberhasilan operasional kapal perikanan, termasuk soal kompetensi awak. Saat ini banyak awak direkrut asal saja tanpa kompetensi, sehingga memicu masalah dalam operasi penangkapan ikan.
Idnillah mengatakan KKP telah memetakan perekrutan di sejumlah pelabuhan dan jenis kapal dengan alat tangkap tertentu. Hasilnya, perekrutan masih banyak memakai jasa calo atau perorangan. Praktik itu kerap berujung kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK).
Ia menjelaskan persoalan sering bermula dari janji uang muka atau kasbon dalam jumlah besar saat perekrutan. Pada praktiknya, jumlah yang diterima ABK ketika kapal berangkat jauh lebih kecil atau tidak sesuai janji.
Setelah kapal beroperasi, menurut Idnillah, ABK juga dapat dihukum jika target tangkapan tidak tercapai. Persoalan lain muncul dalam pembagian hasil.
Permen Nomor 4 Tahun 2026 mengadopsi standar internasional pelindungan awak kapal perikanan. Aturan itu terbit sebagai komitmen atas Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan di sektor penangkapan ikan.
Permen tersebut mengatur persyaratan bekerja sebagai awak kapal perikanan, antara lain usia minimal 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Penempatan harus lewat mekanisme resmi dan Syahbandar Perikanan mengawasinya.



























