VOICE Indonesia
News

KPK Imbau Pejabat Baru Dilantik Segera Serahkan LHKPN

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perombakan (reshuffle) kabinet untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Imbauan tersebut juga berlaku bagi para pejabat yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai wujud akuntabilitas dan komitmen pencegahan korupsi.

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (5/10/2026).

KPK menetapkan batas waktu pelaporan LHKPN paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan maupun purnatugas. Budi menegaskan bahwa pelaporan ini menjadi tolok ukur transparansi seorang penyelenggara negara.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," katanya melanjutkan.

Selain mengingatkan jajaran pejabat, lembaga antirasuah tersebut mendorong masyarakat luas untuk memanfaatkan kanal informasi resmi e-LHKPN guna memantau serta mengawal integritas para pejabat negara.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada 1–2 Oktober 2026.

Sejumlah nama yang dilantik di antaranya Bahlil Lahadalia, Sugiono, Dudung Abdurachman, Arrmanatha Christiawan Nasir, Sarmuji, Drajad Hari Wibowo, Nurkholisoh Ibnu Aman, Luky Alfirman, Muhammad Saleh Mustafa, dan Irwan Meilano.

Selanjutnya terdapat Listyo Sigit Prabowo, Dedi Prasetyo, Aryanto Wibowo, Fadil Imran, Nuzran Joher, Radian Syam, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat.

Pelantikan tersebut juga mencakup Pratikno, Hatta Rajasa, Muhammad Qodari, Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siroj, Muhammad Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, serta Bambang Soesatyo.

Serta jajaran nama lainnya seperti Salim Segaf Aljufrie, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, hingga Ignasius Jonan. (af)

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perombakan ( reshuffle ) kabinet untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan tersebut juga berlaku bagi para pejabat yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai wujud akuntabilitas dan komitmen pencegahan korupsi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Sepanjang September 2026, Seribu Lebih PMI Ilegal Berhasil Dicegah di BatamPekerja Migran Indonesia

Sepanjang September 2026, Seribu Lebih PMI Ilegal Berhasil Dicegah di Batam

Afifah· 05 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.