VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto secara aklamasi sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (1/10/2026). DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026). Pergantian ini menjadi titik transisi estafet kepemimpinan di Korps Bhayangkara.
Listyo Sigit memimpin Polri hampir lima tahun sejak dilantik pada 27 Januari 2021 dan tercatat sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama pada era Reformasi.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi memetakan sembilan kegelisahan publik yang menurutnya harus dijawab Polri:
Kepastian laporan
Kesetaraan di hadapan hukum
Pungutan liar dan pelayanan transaksional
Penyalahgunaan kewenangan
Penggunaan kekuatan
Fenomena no viral, no justice
Kepercayaan terhadap pengaduan
Transparansi perkara
Kultur pelayanan
Suyudi menyebut setiap laporan polisi mencerminkan harapan agar negara hadir. Karena itu, menurut dia, pelapor berhak memperoleh kepastian dan mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.
"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi.
Ia ingin mengubah pola penanganan laporan agar setiap pengaduan diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, lalu diselesaikan sesuai hukum, tanpa menunggu viral. Menurut Suyudi, keadilan tidak cukup diwujudkan lewat hasil penegakan hukum, tetapi juga harus tercermin dalam prosesnya. Masyarakat harus didengar, dihormati, mendapat penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Pada poin penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan kekuatan, Suyudi menyatakan siap bertanggung jawab melalui hasil dan mekanisme pengawasan. Ia menolak pembenaran terhadap pemerasan, suap, pembekingan kegiatan ilegal, dan kekerasan sewenang-wenang. Ia juga ingin pola pengawasan di tubuh Polri bergerak dari pendekatan reaktif menjadi berbasis risiko.
"Humanis tidak berarti permisif terhadap kejahatan, tegas tidak berarti sewenang-wenang," ujarnya.
Suyudi juga menyinggung berbagai hasil survei kepuasan publik terhadap Polri. Menurut dia, angka yang membaik harus menjadi modal untuk terus berbenah, bukan alasan berpuas diri. Sebaliknya, hasil survei yang rendah harus menjadi peringatan bagi institusi.
"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat," lanjutnya.
Di bidang penindakan, Suyudi menempatkan narkotika, premanisme, kejahatan jalanan, tawuran, dan kejahatan digital sebagai prioritas. Ia mengajukan enam program prioritas dan rencana 100 hari pertama.
Tantangan yang disorot pengamat
pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai pengesahan revisi UU Polri sebagai salah satu capaian masa kepemimpinan Listyo. DPR mengesahkan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.
Perubahan tersebut antara lain memuat penguatan pengawasan dan keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menyebut tugas Kapolri baru bukan memulai dari nol, melainkan melanjutkan transformasi yang sudah berjalan.
Bambang menambahkan reformasi kultural di tubuh Polri belum tuntas, selain percepatan teknologi, terutama kecerdasan buatan. Ia menilai pergantian Kapolri sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan dalam organisasi Polri.
"Akan menjadi problem jika jajaran Polri tidak segera beradaptasi dengan ekspektasi masyarakat yang tinggi," kata Bambang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai pengalaman Suyudi di bidang reserse menjadi modal penting. Menurut dia, tantangannya kini adalah menerjemahkan pengalaman itu menjadi reformasi institusi secara menyeluruh. Ia juga meminta promosi dan pengisian jabatan strategis berbasis meritokrasi, kompetensi, dan rekam jejak.
"Publik tidak membutuhkan sekadar Kapolri baru, tetapi membutuhkan cara kerja Polri yang baru," ujarnya.
Ngasiman menyebut tantangan terbesar kepemimpinan baru adalah memastikan gagasan-gagasan tersebut tidak berhenti sebagai jargon.



























