VOICEINDONESIA.CO, Meulaboh – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat pengawasan terhadap media sosial guna mencegah perekrutan warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran di luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan melalui identifikasi konten, penyusunan langkah pencegahan, serta koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi ancaman terhadap keamanan nasional.
Wakil Menteri Komunikasi Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah mengidentifikasi pola perekrutan yang dilakukan pihak-pihak tertentu melalui media sosial.
Upaya tersebut juga mencakup penyusunan langkah tindak lanjut yang dinilai tepat untuk mencegah praktik perekrutan ilegal.
"Kita sedang mengidentifikasi dan juga menyusun kira-kira tindak lanjut yang paling tepat untuk mencegah rekrutmen yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mungkin bisa mengancam keamanan nasional juga," kata Nezar Patria di Meulaboh, Rabu (4/11/2026).
Menurut Nezar, pemerintah terus melakukan mitigasi, pencegahan, dan koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi berbagai ancaman keamanan nasional.
Salah satu perhatian pemerintah adalah konten berbahaya yang disebarkan melalui media sosial, termasuk tawaran yang berpotensi mengarah pada perekrutan WNI menjadi tentara bayaran oleh pihak luar.
Ia mengungkapkan, Kemkomdigi juga tengah mendalami persoalan penyebaran konten tersebut. Penanganannya telah masuk dalam koordinasi bidang politik dan keamanan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Upaya pengawasan tersebut sejalan dengan langkah diplomatik Pemerintah Indonesia yang sebelumnya mendesak Rusia menghentikan praktik perekrutan WNI menjadi personel militer negara itu. Desakan tersebut disampaikan menyusul kabar tewasnya seorang WNI yang mengikuti dinas militer Rusia di Ukraina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Rusia melalui jalur diplomatik.
“Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun,” kata Yvonne di Jakarta, Minggu (1/11).
Yvonne mengatakan Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik perekrutan yang terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, telah meminta Rusia memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer secara resmi melalui jalur apa pun. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan sesegera mungkin.
Sementara itu, terkait kabar tewasnya WNI yang diterjunkan oleh militer Rusia di Ukraina, Yvonne memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
“KBRI Moskow tengah melakukan pendalaman dan verifikasi, termasuk terkait identitas dan status yang bersangkutan,” kata dia.
Ia menegaskan seluruh proses verifikasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut sebelum hasil verifikasi ditetapkan.
Yvonne juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Masyarakat diminta memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan melalui instansi berwenang, tidak mudah tergiur imbalan yang tidak wajar, serta tidak menandatangani kontrak kerja yang belum dipahami. (af)






















