VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
Namun, proses pemeriksaan sempat terkendala karena tim Ombudsman tidak langsung diperbolehkan masuk oleh petugas lapas.
"Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak diperkenankan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Setelah menunggu, tim Ombudsman kemudian keluar dari area penerimaan dan melakukan pengamatan di sekitar kawasan lapas. Dari lokasi tersebut, tim menemukan sebuah pagar kayu yang berada di sekitar area rumah dinas Kalapas.
Di balik pagar itu, Ombudsman justru menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai hunian khusus.
"Di dekat rumah itu berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," ujar Syafrida.
Menurut Syafrida, bangunan-bangunan tersebut memiliki fasilitas yang tidak seperti blok hunian warga binaan pada umumnya. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, meja makan, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.
"Kalau kita lihat fasilitasnya, ini seperti rumah. Ada ruang tamu, ada kamar, ada dapur, ada televisi, kulkas, perlengkapan rumah tangga," kata Syafrida.
Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta area yang disebut sebagai simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Temuan lainnya adalah sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah yang berada di area tersebut. Ombudsman mendokumentasikan kendaraan-kendaraan itu untuk kemudian ditelusuri lebih lanjut.
Syafrida mengatakan, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan berdasarkan nomor polisi.
"Kami dokumentasikan semuanya, termasuk mobil-mobil yang ada di sana. Nanti kami koordinasikan dengan Korlantas untuk melihat kendaraan itu atas nama siapa, kemudian kami akan lihat apakah ada keterkaitan dengan warga binaan," ujarnya.
Temuan Ombudsman juga mencakup akses di bagian belakang kawasan tersebut. Tim menemukan area yang tidak memiliki pagar dan dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk.
"Lokasi ini menunjukkan keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan," kata Syafrida.
Ombudsman kemudian meminta akses tersebut ditutup dan pengamanan diperketat.
Selain fasilitas, tim Ombudsman juga sempat meminta keterangan kepada salah seorang penghuni bangunan. Syafrida mengatakan, orang tersebut mengaku sebagai warga binaan dan mengaku membayar untuk dapat menempati hunian tersebut.
"Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang," ujar Syafrida.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan besaran pembayaran maupun siapa pihak yang menerima uang tersebut karena proses permintaan keterangan terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.
Syafrida menegaskan, temuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir Ombudsman. Lembaga itu masih akan melakukan kajian lebih menyeluruh untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat berdiri dan digunakan di dalam kawasan lapas.
"Evaluasi yang kami maksud itu menyeluruh, dari mulai regulasi, kemudian terkait sumber daya manusia, dalam hal ini petugasnya, Kalapasnya, pejabatnya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi," kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta warga binaan yang ditemukan berada di luar blok hunian semestinya dikembalikan ke blok masing-masing.
Bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di dalam kawasan lapas juga diminta dibongkar. Ombudsman menyatakan akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat pelaksanaan tindakan korektif tersebut.
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.
Ia menegaskan, ketika Ombudsman kembali datang, fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersebut harus sudah ditertibkan. "Sudah harus dirubuhkan," ujarnya. (rnm)



























